Parlemen

408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi akibat Overstay

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian atau tinggal melebihi izin di negara tersebut.

“Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa (14/01/2025).

Ia menjelaskan bahwa ratusan pekerja migran asal Indonesia yang dipulangkan teridentifikasi setelah pihak keimigrasian Arab Saudi melakukan operasi penertiban terhadap warga negara asing. Mereka yang terjaring dalam operasi tersebut dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara itu.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu (11/1/2025) kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

Judha menjelaskan bahwa ratusan warga negara Indonesia, yang sebagian besar bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berada dalam status moratorium, secara tidak langsung telah tercatat dalam daftar hitam.

“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

Dia mengatakan bahwa meningkatnya permasalahan terkait keimigrasian telah menyebabkan bertambahnya catatan kasus nonprosedural yang dialami warga Indonesia di luar negeri.

“Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah memfasilitasi pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena masalah pelanggaran dokumen keimigrasian.

Sebagian besar dari PMI yang dipulangkan ini merupakan perempuan. Mereka tiba di tanah air melalui penerbangan dari Jeddah menuju Jakarta, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 14 Januari 2025.

“Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara dengan menjemput 197 pekerja migran Indonesia (PMI). Hingga kini, pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi sekitar 500 pekerja migran Indonesia secara paksa. Tindakan ini dilakukan karena banyak WNI melanggar aturan keimigrasian dan tetap bekerja di Arab Saudi, meskipun ada larangan penempatan tenaga kerja di negara tersebut.

“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button